A.
Pengertian Penilaian Berbasis Kelas
Penilaian Berbasis Kelas (PBK) adalah penilaian yang dilakukan oleh
guru dalam rangka proses pembelajaran. PBK merupakan proses pengumpulan dan
penggunaan informasi hasil belajar peserta didik yang dilakukan oleh guru
untuk menetapkan tingkat pencapaian dan penguasaan peserta didik terhadap
tujuan pendidikan ( standar komptensi, komptensi dasar, dan indikator pencapaian
hasil belajar). Penilaian Berbasis Kelas merupakan prinsip, sasaran yang akurat
dan konsisten tentang kompetensi atau hasil belajar siswa serta pernyataan yang
jelas mengenai perkembangan dan kemajuan siswa. maksudnya adalah hasil
Penilaian Berbasis Kelas dapat menggambarkan kompetensi, keterampilan dan
kemajuan siswa selama di kelas.
B.
Bentuk –
Bentuk Penilaian Berbasis Kelas
1.
Penilaian Melalui Portofolio (Portfolio)
Penilaian portofolio merupakan penilaian berkelanjutan yang
didasarkan pada berbagai informasi yang menunjukkan
perkembangan kemampuan siswa dalam satu periode tertentu. Informasi
perkembangan siswa tersebut dapat berupa karya siswa dari proses pembelajaran
yang dianggap terbaik oleh siswanya, hasil tes (bukan nilai), piagam penghargaan
atau bentuk informasi lain yang terkait dengan kompetensi tertentu dalam satu
mata pelajaran.
2.
Penilaian Melalui Unjuk Kerja (Performance)
Penilaian unjuk kerja
merupakan penilaian yang dilakukan dengan mengamati kegiatan atau kinerja
siswa dalam melakukan sesuatu Cara penilaian ini lebih otentik daripada tes
tertulis karena bentuk tugasnya lebih mencerminkan kemampuan siswa yang
sebenarnya. Semakin banyak kesempatan guru mengamati unjuk kerja siswa, semakin
reliable hasil penilaian kemampuan siswa.
3.
Penilaian Melalui Penugasan (Proyek/Project)
Penilaian melalui proyek dilakukan terhadap suatu tugas atau
penyelidikan yang dilakukan siswa secara individual atau kelompok untuk periode
tertentu. Tugas tersebut berupa suatu investigasi sejak dari perencanaan
pengumpulan data, pengorganisasian, pengolahan dan penyajian data. Proyek
seringkali melibatkan pencarian data primer dan sekunder, mengevaluasi secara
kritis hasil penyelidikan, dan kerjasama dengan orang lain.
4.
Penilaian Melalui Hasil kerja (Produk/Product)
Penilaian hasil kerja adalah
penilaian terhadap kemampuan siswa membu-at produk-produk teknologi dan seni,
seperti: makanan, pakaian, hasil karya seni (gambar, lukisan, pahatan),
barang-barang terbuat dari kayu, keramik, plastik, dan logam.
Cara ini tidak hanya melihat hasil
akhirnya saja tetapi juga dari proses pembuatannya, contoh: kemampuan siswa
menggunakan berbagai teknik menggambar, menggunakan peralatan dengan aman,
membakar kue dengan hasil baik, bercita rasa enak, dan penampilan menarik.
5.
Penilaian Melalui Tes Tertulis (Paper &
Pen)
Tes tertulis biasanya diadakan untuk waktu yang terbatas dan dalam
kondisi tertentu. Tes Tertulis merupakan tes dimana soal dan jawaban yang
diberikan kepada siswa dalam bentuk tulisan. Dalam menjawab soal siswa tidak
selalu merespon dalam bentuk menulis jawaban tetapi dapat juga dalam bentuk
yang lain seperti memberi tanda, mewarnai, menggambar dan lain sebagainya.
C.
Tujuan Penilaian Berbasis Kelas
Tujuan umum PBK adalah untuk memberikan penghargaan terhadap pencapaian
belajar siswa dan memperbaiki program dan kegiatan pembelajaran.
Secara khusus tujuan PBK adalah untuk memberikan
(a) informasi tentang kemajuan belajar,
(b) informasi yang dapat digunakan untuk membina kegiatan belajar
lebih lanjut;
(c)
motivasi belajar siswa, dan melakukan bimbingan yang lebih tepat. PBK hendaknya
menjamin bahwa hasil kerja siswa dan
pencapaian belajarnya dapat diidentifikasi.
D.
Fungsi
Penilaian Berbasis Kelas
Fungsi PBK bagi siswa dan guru adalah
untuk membantu :
a. siswa dalam mewujudkan dirinra dengan mengubah atau
mengembangkan perilakunya ke arah yang labih baik dan maju;
b. siswa mendapat kepuasan atas apa yang dikerjakannya;
c. guru untuk menetapkan apakah metode mengajar yang digunakannya
telah memadai atau tidak; dan
d. guru membuat pertimbangan dan keputusan administrasi
E.
Prinsip-prinsip Penilaian Berbasis Kelas
1.
Valid, penilaian memberikan informasi yang
akurat tentang hasil belajar siswa.
2.
Mendidik, penilaian harus memberikan sumbangan
positif terhadap pencapaian belajar siswa.
3.
Berorientasi pada kompetensi, penilaian harus
menilai pencapaian kompetensi yang dimaksud dalam kurikulum.
4.
Adil, penilaian harus adil terhadap semua siswa
dengan tidak membedakan latar belakang sosial-ekonomi, budaya, bahasa dan
gender.
5.
Terbuka, kriteria penilaian dan dasar
pengambilan keputusan harus jelas dan terbuka bagi semua pihak.
6.
Berkesinambungan, penilaian dilakukan secara
berencana, bertahap dan terus menerus untuk memperoleh gambaran tentang
perkembangan belajar siswa sebagai hasil kegiatan belajarnya. (Depdiknas,
2002).
F.
Penilaian Acuan Norma (PAN)
Penilaian acuan norma (PAN) merupakan pendekatan klasik,
karena tampilan pencapaian hasil belajar siswa pada suatu tes dibandingkan
dengan penampilan siswa lain yang mengikuti tes yang sama. Pengukuran ini
digunakan sebagai metode pengukuran yang menggunakan prinsip belajar
kompetitif. Menurut prinsip pengukuran norma, tes baku pencapaian
diadministrasi dan penampilan baku normative dikalkulasi untuk
kelompok-kelompok pengambil tes yang bervariasi. Skor yang dihasilkan siswa
dalam tes yang sama dibandingkan dengan hasil populasi atau hasil keseluruhan
yang telah dibakukan. Guru kelas kemudian mengikuti asas yang sama, mengukur
pencapaian hasil belajar siswa, dengan tepat membandingkan terhadap siswa lain
dalam tes yang sama. Seperti evaluasi empiris, guru melakukan pengukuran,
mengadministrasi tes, menghitung skor, merangking skor, dari tes yang tertinggi
sampai yang terendah, menentukan skor rerata menentukan simpang baku dan
variannya .
Berikut
ini beberapa ciri dari Penilaian Acuan Normatif :
- Penilaian Acuan Normatif digunakan untuk menentukan status setiap peserta didik terhadap kemampuan peserta didik lainnya. Artinya, Penilaian Acuan Normatif digunakan apabila kita ingin mengetahui kemampuan peserta didik di dalam komunitasnya seperti di kelas, sekolah, dan lain sebagainya.
- Penilaian Acuan Normatif menggunakan kriteria yang bersifat “relative”. Artinya, selalu berubah-ubah disesuaikan dengan kondisi dan atau kebutuhan pada waktu tersebut.
- Nilai hasil dari Penilaian Acuan Normatif tidak mencerminkan tingkat kemampuan dan penguasaan siswa tentang materi pengajaran yang diteskan, tetapi hanya menunjuk kedudukan peserta didik (peringkatnya) dalam komunitasnya (kelompoknya).
- Penilaian Acuan Normatif memiliki kecendrungan untuk menggunakan rentangan tingkat penguasaan seseorang terhadap kelompoknya, mulai dari yang sangat istimewa sampai dengan yang mengalami kesulitan yang serius.
- Penilaian Acuan Normatif memberikan skor yang menggambarkan penguasaan kelompok.
G.
Penilaian Acuan Patokan (PAP)
Penilaian acuan patokan (PAP) biasanya disebut juga
criterion evaluation merupakan pengukuran yang menggunakan acuan yang berbeda.
Dalam pengukuran ini siswa dikomperasikan dengan kriteria yang telah ditentukan
terlebih dahulu dalam tujuan instruksional, bukan dengan penampilan siswa yang
lain. Keberhasilan dalam prosedur acuan patokan tegantung pada penguasaaan
materi atas kriteria yang telah dijabarkan dalam item-item pertanyaan guna
mendukung tujuan instruksional .
Dengan PAP setiap individu dapat diketahui apa yang telah
dan belum dikuasainya. Bimbingan individual untuk meningkatkan penguasaan siswa
terhadap materi pelajaran dapat dirancang, demikian pula untuk memantapkan apa
yang telah dikuasainya dapat dikembangkan. Guru dan setiap peserta didik
(siswa) mendapat manfaat dari adanya PAP. Melalui PAP berkembang upaya untuk
meningkatkan kualitas pembelajaran dengan melaksanakan tes awal (pre
test) dan tes akhir (post test). Perbedaan hasil tes
akhir dengan test awal merupakan petunjuk tentang kualitas proses pembelajaran.
Pembelajaran yang menuntut pencapaian kompetensi tertentu
sebagaimana diharapkan dan termuat pada kurikulum saat ini, PAP merupakan cara
pandang yang harus diterapkan.
PAP juga dapat digunakan untuk menghindari hal-hal yang
tidak diinginkan, misalnya kurang terkontrolnya penguasaan materi, terdapat
siswa yang diuntungkan atau dirugikan, dan tidak dipenuhinya nilai-nilai
kelompok berdistribusi normal. PAP ini menggunakan prinsip belajar tuntas (mastery
learning)
H.
Standar Kompetensi, Kompetensi Dasar dan Indikator
§
Standar Kompetensi (SK), merupakan
ukuran kemampuan minimal yang mencakup pengetahuan, keterampilan dan sikap yang
harus dicapai, diketahui, dan mahir dilakukan oleh peserta didik pada setiap tingkatan
dari suatu materi yang diajarkan.
§
Kompetensi Dasar (KD), merupakan
penjabaran SK peserta didik yang cakupan materinya lebih sempit dibanding
dengan SK peserta didik.
REFERENSI :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar